Selasa, 05 April 2011

PENYALAHGUNAAN INTERNET
Sejak kemunculan internet tiba, medium kecanggihan teknologi ini banyak memberikan keuntungan dalam kehidupan manusia khususnya dalam komunikasi dan kebebasan manusia dalam menyuarakan pendapatnya. Di Amerika terdapat hukum yang melindungi hak-hak privasi seseorang serta hukum seputar permasalahan yang ditimbulkan dari media internet. Berdasarkan Amandemen Keempat (Fourth Amandement) hak privasi seseorang dijamin dalam hukum dan negara. Bahwa semua orang bebas dan mandiri tidak terpengaruh dari pihak manapun serta memiliki hak-hak yang tidak dapat direnggut dari dalam dirinya. Namun dalam perkembangannya, internet sebagai kecanggihan teknologi komunikasi membawa potensi rusaknya hak istimewa yang dimiliki manusia.
Penyalahgunaan internet bisa dikategorikan sebagai kejahatan teknologi yang memberi dampak berbahaya seperti pemalsuan identitas, pencurian yang melalui internet, hacker dan bahkan cracker. "Kita seolah hanya terfokus pada pemblokiran situs porno. Padahal persoalan yang kita hadapi tidak hanya kejahatan pornografi tapi juga berbagai kejahatan teknologi yang sudah sampai pada taraf merusak atau carder, yaitu mencuri uang melalui internet," kata Roy Suryo di Yogyakarta, Selasa (22/4).

Karena itu, pemerintah harus mengantisipasi kejahatan teknologi, termasuk menyiapkan aparat kepolisian yang menangani cyber crime atau kejahatan di dunia maya. Menurutnya, kepolisian juga perlu diupgrade sehingga mampu menghadapi kejahatan teknologi.
"Di kepolisian memang sudah ada bidang cyber crime, tapi tidak semua Polda memilikinya. Karena itu, kita butuh dukungan masyarakat untuk menghadapi persoalan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Roy Suryo tetap menyambut positif sikap pemerintah yang bergerak cepat untuk memblokir situs porno. Ditegaskannya, langkah yang diambil pemerintah tidak akan sia-sia. Pemerintah merasa perlu menutup situs porno karena Indonesia menempati peringkat enam di dunia dalam mengakses situs porno. Lebih parah lagi, Indonesia berada di peringkat dua setelah Ukraina dalam segi penyalahgunaan internet.
"Langkah pemerintah mungkin belum terasa efektif. Namun, saya tetap memberi apresiasi terhadap langkah tersebut. Saya yakin langkah itu tidak akan sia-sia dan tetap akan efektif. Karena itu, saya mendukung sepenuhnya. Meski demikian, harus diakui pasti ada perlawanan dari sebagian masyarakat. Itu hal yang wajar," tandas Roy.

Meski Indonesia menempati peringkat tinggi dalam penyalahgunaan internet, namun mereka yang mengakses internet sesungguhnya termasuk kecil dibandingkan negara-negara lain, hanya 26,5 juta atau 11,5% dari jumlah penduduk.
Indonesia hanya menduduki peringkat 16, masih kalah dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Singapura. Bahkan Singapura menduduki peringkat tiga setelah Kanada dan Australia. [R1]
Sumber : http://www.inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar